Sidang gugatan praperadilan yang diajukan tim kuasa hukum tersangka Pegi Setiawan alias Perong ditunda oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Keputusan itu dilakukan karena tim bidang hukum Polda Jawa Barat tidak menghadiri sidang tersebut.
Sidang gugatan praperadilan yang diajukan tim kuasa hukum tersangka Pegi Setiawan alias Perong ditunda oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Keputusan itu dilakukan karena tim bidang hukum Polda Jawa Barat tidak menghadiri sidang tersebut.
Hakim Eman Sulaeman mengatakan akan melakukan pemanggilan ulang terhadap pihak Polda Jabar dan jika tidak datang dikemudian hari, persidangan tetap berjalan.
Hakim Eman Sulaeman mengatakan akan melakukan pemanggilan ulang terhadap pihak Polda Jabar dan jika tidak datang dikemudian hari, persidangan tetap berjalan.
"Karena termohon tidak hadir kita panggil lagi 1 Juli 2024. Datang atau tidak kita lanjut. Perlu saya tegaskan saya tidak ada kepentingan dalam perkara ini. Jangan ada asumsi aneh," kata Eman di PN Bandung, Senin, 24 Juni 2024.
Sementara Juru bicara PN Bandung, Dalyusra, mengatakan pihaknya tak mengetahui alasan tim kuasa hukum Polda Jawa Barat tidak menghadiri agenda sidang perdana peradilan tersebut.
Sementara Juru bicara PN Bandung, Dalyusra, mengatakan pihaknya tak mengetahui alasan tim kuasa hukum Polda Jawa Barat tidak menghadiri agenda sidang perdana peradilan tersebut.
"Ditunda satu Minggu. Sudah diterima (surat panggilannya) alasan tidak hadir, saya tidak tahu," jelas Dalyusra.

Sidang Perdana Praperadilan Pegi Setiawan Ditunda

24 Juni 2024 11:33
Bandung: Sidang gugatan praperadilan yang diajukan tim kuasa hukum tersangka Pegi Setiawan alias Perong ditunda oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Keputusan itu dilakukan karena tim bidang hukum Polda Jawa Barat tidak menghadiri sidang tersebut.
 
Hakim Eman Sulaeman mengatakan akan melakukan pemanggilan ulang terhadap pihak Polda Jabar dan jika tidak datang dikemudian hari, persidangan tetap berjalan. 
 
"Karena termohon tidak hadir kita panggil lagi 1 Juli 2024. Datang atau tidak kita lanjut. Perlu saya tegaskan saya tidak ada kepentingan dalam perkara ini. Jangan ada asumsi aneh," kata Eman di PN Bandung, Senin, 24 Juni 2024.

Sementara Juru bicara PN Bandung, Dalyusra, mengatakan pihaknya tak mengetahui alasan tim kuasa hukum Polda Jawa Barat tidak menghadiri agenda sidang perdana peradilan tersebut.

"Ditunda satu Minggu. Sudah diterima (surat panggilannya) alasan tidak hadir, saya tidak tahu," jelas Dalyusra.
 
Dalyusra mengatakan rencananya sidang kembali digelar pada 1 Juli 2024. Dia menjelaskan sidang akan tetap dilanjutkan apabila dari salah satu tidak hadir dalam persidangan.
 
"Apabila tidak hadir, perkara lanjut terus," kata dia.
 
Kuasa hukum Pegi Setiawan, Sugianti, mengaku kecewa dengan tidak hadirnya pihak  Polda Jabar. Menurutnya hal yang dilakukan oleh pihak Polda Jabar menunjukan sikap yang tidak profesional.
 
"Kalau memang lemah buktinya sudah diakui saja jangan sampai sengaja dengan alasan klasik menunda persidangan yang akhirnya untuk menuju P21. Kita di sini hanya ingin membuktikan bahwa penetapan Pegi tidak sah kenapa mereka tidak mau hadir," tegasnya. Medcom.id/P Aditya Prakasa

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(CDE)

News Pembunuhan Vina Kasus Pembunuhan praperadilan Pengadilan bandung