Depok: Kejaksaan Negeri Depok memusnahkan sejumlah barang bukti yakni 6,7 kg ganja, 862,2 gram sabu, uang palsu pecahan Rp100.000 sebanyak 2.000 lembar dan senjata api sebanyak 10 unit, Selasa, 2 April 2019. Barang bukti tersebut sudah melalui proses hukum di persidangan akhir. MI/Bary Fathahilah Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News