Metrotvnews.com, Jakarta: Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memvonis mantan anggota DPR Andi Taufan Tiro selama 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Andi yang merupakan politikus PAN terbukti menerima suap Rp7,4 miliar terkait proyek pembangunan jalan di Provinsi Maluku dan Maluku Utara. Selain itu, hak politik Andi juga dicabut selama 5 tahun setelah menjalani hukuman. ANTARA/Hafidz Mubarak A Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News