Mantan anggota DPR Andi Taufan Tiro divonis 9 tahun penjara terkait kasus suap proyek pembangunan jalan di Provinsi Maluku dan Maluku Utara.
Mantan anggota DPR Andi Taufan Tiro divonis 9 tahun penjara terkait kasus suap proyek pembangunan jalan di Provinsi Maluku dan Maluku Utara.
Hukuman yang diterima Andi lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 13 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Hukuman yang diterima Andi lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 13 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Selain pidana penjara, hakim juga mencabut hak politik Andi. Politikus PAN ini tidak akan bisa dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun setelah menjalani pidana pokok.
Selain pidana penjara, hakim juga mencabut hak politik Andi. Politikus PAN ini tidak akan bisa dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun setelah menjalani pidana pokok.

Politikus PAN Andi Taufan Divonis 9 Tahun Penjara

26 April 2017 19:16
Metrotvnews.com, Jakarta: Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memvonis mantan anggota DPR Andi Taufan Tiro selama 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Andi yang merupakan politikus PAN terbukti menerima suap Rp7,4 miliar terkait proyek pembangunan jalan di Provinsi Maluku dan Maluku Utara. Selain itu, hak politik Andi juga dicabut selama 5 tahun setelah menjalani hukuman. ANTARA/Hafidz Mubarak A

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(LEN)

News suap proyek di kemenpu-pera