Metrotvnews.com, Jakarta: Sejumlah anggota DPD melakukan interupsi saat pembukaan sidang paripurna masa reses dan masa sidang IV Tahun 2014-2019 di Nusantara V, Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (11/4/2016). Puluhan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mengajukan surat mosi tidak percaya terhadap dua pimpinan DPD RI Irman Gusman dan Farouk Muhammad karena pimpinan DPD telah melakukan dua pelanggaran yang bisa dikategorikan pelanggaran kode etik berat sesuai dengan tata tertib DPD serta usulan perubahan masa jabatan Pimpinan DPD dari 5 tahun menjadi 2,5 tahun. MI/MOHAMAD IRFAN Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News