Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan uji publik terhadap rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD, Senin, 21 Maret 2022.
Uji publik rancangan beleid ini dilakukan secara hybrid, yakni baik secara daring dan luring.
Dalam acara ini, turut hadir perwakilan dari kementerian terkait seperti Kemenkopolhukam, Kemendagri, hingga LSM pemantau pemilu dan perwakilan partai politik.
Ketua KPU RI Ilham Saputra mengatakan, uji publik ini merupakan upaya mereka dalam menyukseskan Pemilu 2024. Diharapkan acara ini bisa menjadi landasan dalam penyusunan PKPU Pemilu 2024.
Ilham mengatakan, persiapan penetapan rancangan PKPU perlu dilakukan lantaran salah satu tahapan awal pelaksanaan Pemilu 2024, yakni pendaftaran parpol yang jatuh pada 1-7 Agustus 2022 mendatang.
Ilham pun menyatakan, KPU masih memanfaatkan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) pada tahapan verifikasi parpol untuk menjadi peserta pemilu anggota DPR dan DPRD Pemilu 2024. MI/Susanto Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News