Hari pertama pelaksanaan sistem ganjil genap di masa Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Kota Bogor, Sabtu, 6 Februari 2021, banyak kendaraan roda dua dan empat diminta putar balik di pos perbatasan lantaran berpelat nomor ganjil.
Hari pertama pelaksanaan sistem ganjil genap di masa Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Kota Bogor, Sabtu, 6 Februari 2021, banyak kendaraan roda dua dan empat diminta putar balik di pos perbatasan lantaran berpelat nomor ganjil.
"Kita arahkan putar balik bagi warga yang plat nomor kendaraannya tidak sesuai dengan hari ini. Karena tanggal genap, maka kendaraan berpelat nomor ganjil kita larang untuk melintasi pos perbatasan di Simpang Yasmin," ujar Kapolsek Tanah Sareal, Kompol Indrianingtias saat ditemui di pos jaga, Bogor, Jawa Barat, Sabtu, 6 Februari 2021.
Ia menjelaskan, untuk kendaraan yang dikecualikan dapat bebas melintas pos jaga yaitu, kendaraan dinas pemerintah, ambulans, mobil pemadam kebakaran, mobil pengangkut sembako, serta taksi online, dan ojek online (ojol).
Ia menjelaskan, untuk kendaraan yang dikecualikan dapat bebas melintas pos jaga yaitu, kendaraan dinas pemerintah, ambulans, mobil pemadam kebakaran, mobil pengangkut sembako, serta taksi online, dan ojek online (ojol). "Kita juga memberikan pengecualian bagi pengendara yang hendak ke rumah sakit lantaran ada keperluan yang mendesak akan kami persilahkan untuk melintas," ungkapnya.

Langgar Ketentuan Ganjil Genap, Pengendara Diminta Putar Balik

06 Februari 2021 17:07
Bogor: Hari pertama pelaksanaan sistem ganjil genap di masa Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Kota Bogor, Sabtu, 6 Februari 2021, banyak kendaraan roda dua dan empat diminta putar balik di pos perbatasan lantaran berpelat nomor ganjil.

"Kita arahkan putar balik bagi warga yang plat nomor kendaraannya tidak sesuai dengan hari ini. Karena tanggal genap, maka kendaraan berpelat nomor ganjil kita larang untuk melintasi pos perbatasan di Simpang Yasmin," ujar Kapolsek Tanah Sareal, Kompol Indrianingtias saat ditemui di pos jaga, Bogor, Jawa Barat, Sabtu, 6 Februari 2021.

Ia menjelaskan, untuk kendaraan yang dikecualikan dapat bebas melintas pos jaga yaitu, kendaraan dinas pemerintah, ambulans, mobil pemadam kebakaran, mobil pengangkut sembako, serta taksi online, dan ojek online (ojol). "Kita juga memberikan pengecualian bagi pengendara yang hendak ke rumah sakit lantaran ada keperluan yang mendesak akan kami persilahkan untuk melintas," ungkapnya.

Lebih lanjut, untuk petugas yang berjaga di pos perbatasan mulai pukul 08:00 WIB hingga 20:00 WIB dan dalam sehari pihaknya membagi dua shif untuk petugas jaga. "Pantauan hari ini, cukup banyak pengendara yang kami minta putar balik lantaran tujuan mereka yang tidak jelas," sebut dia.

Sebelumnya, Kapolresta Bogor Kota, Kombes Susatyo Purnomo Condro menjelaskan, bahwa beberapa titik perbatasan di Kota Bogor dijaga dengan pos penjagaan. Total ada enam pos sekat di perbatasan masuk dari Kabupaten ke Kota Bogor dan tujuh cek poin di dalam kota.

"Untuk daerah perbatasan ada di Gunung Batu, Bubulak, Simpang Yasmin di wilayah utara di Pomad, di Gate Tol Bogor menuju Baranangsiang, dan terakhir wilayah selatan ada di Simpang Ciawi," jelasnya kepada medcom.id, Kamis, 4 Februari 2021. Medcom.id/Rizky Dewantara

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(WWD)

News Virus Korona bupati bogor sistem ganjil genap covid-19