Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengelar sidang lanjutan praperadilan yang dimohonkan Irjen Pol Napoleon Bonaparte, Selasa, 6 Oktober 2020, dengan agenda pembacaan putusan.
Dalam persidangan Hakim Tunggal Suharno memutuskan menolak praperadilan Irjen Pol Napoleon Bonaparte terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam sengkarut kasus penghapusan "red notice" atas nama Djoko Soegiarto Tjandra.
Hakim Suharno menilai Bareskrim Polri sebagai termohon memiliki bukti kuat dalam menjerat Napoleon sebagai tersangka.
Selain itu, Hakim Seuharno menilai Bareskrim memiliki 2 alat bukti yang sah sebelum menjerat Napoleon, mulai dari pemeriksaan sejumlah saksi, ahli dan bukti dokumen lain yang relevan dengan perkara a quo.
Napoleon mengajukan praperadilan karena keberatan dengan penetapan tersangka terkait kasus red notice Djoko Tjandra. Dalam permohonannya, Napoleon mempertanyakan dasar Bareskrim Polri menetapkan dia sebagai tersangka.
Napoleon menilai dia tidak memiliki kewenangan terkait proses pencabutan red notice Djoko Tjandra. ANTARA Foto/Aprillio Akbar Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News