Metrotvnews.com, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak berhasil mengungkap kasus kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas penjualan faktur pajak fiktif dari seorang pengusaha bernama Amie Hamid. Barang bukti berupa uang tunai, sejumlah properti serta kendaraan mewah dengan total nilai Rp26,89 miliar yang diduga terkait TPPU hasil tindak pidana perpajakan penjualan faktur fiktif akan diserahkan kepada Kejaksaan untuk kemudian diproses di pengadilan. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News