Terdakwa kasus suap kepada pejabat Badan Keamanan Laut (Bakamla) Fahmi Darmawansyah menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/5/2017).
Terdakwa kasus suap kepada pejabat Badan Keamanan Laut (Bakamla) Fahmi Darmawansyah menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/5/2017).
Direktur Utama PT Merial Esa dan PT Melati Technofo Indonesia yang juga suami dari Inneke Koesherawati ini dituntut empat tahun penjara. Fahmi terbukti memberikan suap kepada empat pejabat di Bakamla terkait proyek pengadaan alat pemantau satelit di Bakamla.
Direktur Utama PT Merial Esa dan PT Melati Technofo Indonesia yang juga suami dari Inneke Koesherawati ini dituntut empat tahun penjara. Fahmi terbukti memberikan suap kepada empat pejabat di Bakamla terkait proyek pengadaan alat pemantau satelit di Bakamla.
Selain menuntut pidana penjara, jaksa juga menuntut Fahmi dengan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.
Selain menuntut pidana penjara, jaksa juga menuntut Fahmi dengan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.

Fahmi Darmawansyah Dituntut 4 Tahun Penjara

10 Mei 2017 14:50
Metrotvnews.com, Jakarta: Terdakwa kasus suap kepada pejabat Badan Keamanan Laut (Bakamla) Fahmi Darmawansyah dituntut empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan, karena terbukti memberikan suap kepada empat pejabat di Bakamla terkait proyek pengadaan alat pemantau satelit di Bakamla. ANTARA/Wahyu Putro A/ama
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(KHL)

News suap di bakamla