Metrotvnews.com, Jakarta: Terdakwa kasus suap kepada pejabat Badan Keamanan Laut (Bakamla) Fahmi Darmawansyah dituntut empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan, karena terbukti memberikan suap kepada empat pejabat di Bakamla terkait proyek pengadaan alat pemantau satelit di Bakamla. ANTARA/Wahyu Putro A/ama
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News