Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur bersama Satgaspam Bandara Juanda dan Angkasa Pura I Surabaya berhasil mengagalkan upaya peredaran sabu sekitar 1.517,8 gram.
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur bersama Satgaspam Bandara Juanda dan Angkasa Pura I Surabaya berhasil mengagalkan upaya peredaran sabu sekitar 1.517,8 gram.
Penggagalan pengedaran sabu tersebut dilakukan dua kali. Pertama penggagalan upaya penyelundupan sabu 519 gram pada Kamis, 21 September. Sabu tersebut dikirim lewat paket Cargo Angkasa Pura Logistik Bandara Juanda Surabaya. Petugas menangkap seseorang inisial ES, 45, setelah mengambil paket barang berisikan narkotika jenis sabu tersebut.
Penggagalan pengedaran sabu tersebut dilakukan dua kali. Pertama penggagalan upaya penyelundupan sabu 519 gram pada Kamis, 21 September. Sabu tersebut dikirim lewat paket Cargo Angkasa Pura Logistik Bandara Juanda Surabaya. Petugas menangkap seseorang inisial ES, 45, setelah mengambil paket barang berisikan narkotika jenis sabu tersebut.
Pengedar narkoba jenis sabu kedua, petugas meringkus dua tersangka berinisial AR dan MUF, Sabtu, 23 September. Keduanya ditangkap saat transaksi barang terlarang itu. Dari tangan mereka petugas menyita sabu seberat 998,8 gram.
Pengedar narkoba jenis sabu kedua, petugas meringkus dua tersangka berinisial AR dan MUF, Sabtu, 23 September. Keduanya ditangkap saat transaksi barang terlarang itu. Dari tangan mereka petugas menyita sabu seberat 998,8 gram.
Ketiga pelaku dijerat dalam Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ketiga pelaku dijerat dalam Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BNNP Jatim & Lanudal Juanda Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu

30 September 2023 13:02
Sidoarjo: Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur bersama Satgaspam Bandara Juanda dan Angkasa Pura I Surabaya berhasil mengagalkan upaya peredaran sabu sekitar 1.517,8 gram.

Penggagalan pengedaran sabu tersebut dilakukan dua kali. Pertama penggagalan upaya penyelundupan sabu 519 gram pada Kamis, 21 September. Sabu tersebut dikirim lewat paket Cargo Angkasa Pura Logistik Bandara Juanda Surabaya.

Petugas menangkap seseorang inisial ES, 45, setelah mengambil paket barang berisikan narkotika jenis sabu tersebut.

Selain menangkap tersangka dan barang bukti sabu 519 gram, petugas juga menyita telepon genggam pelaku, termasuk kendaraan roda empat yang digunakan pelaku.

Pengedar narkoba jenis sabu kedua, petugas meringkus dua tersangka berinisial AR dan MUF, Sabtu, 23 September. Mereka diringkus petugas BBNP Jatim di Jalan Tenggumung Wetan Nomor 15-23 Kelurahan Wonokusumo, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya.

Keduanya ditangkap saat transaksi barang terlarang itu. Dari tangan mereka petugas menyita sabu seberat 998,8 gram.

Menurut Kepala BNNP Jatim Brigjen Aris Purnomo, tersangka AR mengaku kalau sabu itu berasal dari seorang bernama B yang saat ini DPO. Namun dia mendapt perintah dari T yang juga DPO agar barang tersebut diserahkan kepada MUF.

"Kalau tersangka MUF mengakui bahwa diperintahkan melalui telepon oleh H alias K (DPO) untuk menerima penyerahan narkotika sabu itu," kata Aris.
 
Ketiga pelaku dijerat dalam Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. MI/Heri Susetyo

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(WWD)

News BNN Sabu narkoba narkotika Jawa Timur