Bandung: Orang tua dari Pegi Setiawan, Kartini, menangis histeris usai hakim Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan permohonan kuasa hukum Pegi. Dengan putusan ini, penetapan tersangka oleh Polda Jabar tidak sah secara hukum.
Beginilah ekspresi kebahagian Kartini usai hakim Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan permohonan kuasa hukum Pegi, pada Senin, 8 Juli 2024. Isak tangis histeris ibunda tak tertahan setelah putusan hakim dibacakan.
Dengan putusan ini penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan tidak sah secara hukum. MetroTV/Iwan Gumilar Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News