Kapolda Aceh Irjen Ahmad Haydar (kedua kkiri) bersama Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Aceh Safuadi (kedua kanan) menggelar konferensi pers saat rilis kasus pengungkapan tindak kejahatan peredaran narkoba jenis sabu, di Mapolda Aceh, Banda Aceh, Senin, 10 Oktober 2022.
Kapolda Aceh Irjen Ahmad Haydar (kedua kkiri) bersama Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Aceh Safuadi (kedua kanan) menggelar konferensi pers saat rilis kasus pengungkapan tindak kejahatan peredaran narkoba jenis sabu, di Mapolda Aceh, Banda Aceh, Senin, 10 Oktober 2022.
Polda Aceh bekerjasama dengan Bareskrim Polri, Direktorat Interdiksi Narkotika Bea dan Cukai, Bea Cukai Kepulauan Riau menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu sebanyak 179 kilogram yang diselundupkan dari Malaysia melalui perairan Kabupaten Aceh Timur dan mengamankan seorang kurir, sedangkan pemilik dan jaringannya masih buronan.
Polda Aceh bekerjasama dengan Bareskrim Polri, Direktorat Interdiksi Narkotika Bea dan Cukai, Bea Cukai Kepulauan Riau menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu sebanyak 179 kilogram yang diselundupkan dari Malaysia melalui perairan Kabupaten Aceh Timur dan mengamankan seorang kurir, sedangkan pemilik dan jaringannya masih buronan.
"Pelaku berinisial F, berusia 31 tahun, warga Aceh Timur. Selain F, petugas masih mengejar seorang lainnya yang kini masuk DPO (daftar pencarian orang). Pelaku F ditangkap di Kabupaten Aceh Timur pada Kamis (6/10)," kata Ahmad Haydar saat merilis kasus tersebut di Mapolda Aceh.
Dari hasil pemeriksaan, F mengaku sebagai penjemput barang. Kelompok F merupakan jaringan narkoba Indonesia Malaysia. Narkoba tersebut dijemput dari Malaysia melalui perairan Selat Malaka.
Dari hasil pemeriksaan, F mengaku sebagai penjemput barang. Kelompok F merupakan jaringan narkoba Indonesia Malaysia. Narkoba tersebut dijemput dari Malaysia melalui perairan Selat Malaka.
Kapolda menambahkan pelaku disangkakan melanggar pasal 114 jo pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.
Kapolda menambahkan pelaku disangkakan melanggar pasal 114 jo pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.

Penyelundupan 179 kg Sabu di Aceh Timur Digagalkan, Kurir Diringkus

11 Oktober 2022 09:37
Banda Aceh: Tim gabungan Kepolisian Daerah Aceh, Bareskrim Polri, serta Bea dan Cukai menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu dengan berat mencapai 179 kilogram di Kabupaten Aceh Timur.

Kepala Polda Aceh Inspektur Jenderal Polisi Ahmad Haydar di Banda Aceh, Senin, 10 Oktober 2022, mengatakan selain menggagalkan penyelundupan sabu-sabu, tim gabungan juga menangkap seorang kurir.

"Pelaku berinisial F, berusia 31 tahun, warga Aceh Timur. Selain F, petugas masih mengejar seorang lainnya yang kini masuk DPO (daftar pencarian orang). Pelaku F ditangkap di Kabupaten Aceh Timur pada Kamis (6/10)," kata Ahmad Haydar saat merilis kasus tersebut di Mapolda Aceh.

Dari hasil pemeriksaan, F mengaku sebagai penjemput barang. Kelompok F merupakan jaringan narkoba Indonesia Malaysia. Narkoba tersebut dijemput dari Malaysia melalui perairan Selat Malaka.

Kapolda menambahkan pelaku disangkakan melanggar pasal 114 jo pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.

"Pengungkapan 179 kilogram sabu-sabu tersebut telah menyelamatkan 1,4 juta lebih orang dari penyalahgunaan narkoba. Kini tersangka F ditahan di Mapolda Aceh guna proses hukum lebih lanjut," kata Ahmad Haydar. AFP PHOTO/Chaideer Mahyuddin

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(WWD)

News POLRI narkoba narkotika internasional Sabu Penegakan Hukum aceh