Warga bersepeda di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu, 21 Maret 2021.
Warga bersepeda di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu, 21 Maret 2021.
Pesepeda yang melanggar aturan di DKI Jakarta bisa mendapat sanksi kurungan selama 15 hari.
Pesepeda yang melanggar aturan di DKI Jakarta bisa mendapat sanksi kurungan selama 15 hari.
Sanksi tersebut telah sesuai dengan Pasal 299 Undang-undang (UU) Lalu Lintas.
Sanksi tersebut telah sesuai dengan Pasal 299 Undang-undang (UU) Lalu Lintas.
Selain kurungan, sanksi lain bagi pesepeda yang melanggar aturan adalah dikenakan denda sebesar Rp 100.000.
Selain kurungan, sanksi lain bagi pesepeda yang melanggar aturan adalah dikenakan denda sebesar Rp 100.000.

Catat! Bersepeda di Luar Jalur Khusus Terancam 15 Hari Kurungan

21 Maret 2021 14:01
Jakarta: Pesepeda yang melanggar aturan di DKI Jakarta bisa mendapat sanksi kurungan selama 15 hari.

Sanksi tersebut telah sesuai dengan Pasal 299 Undang-undang (UU) Lalu Lintas.

Adapun Pasal 299 UU Lalu Lintas yang mengatur sanksi berbunyi: Setiap orang yang mengendarai Kendaraan Tidak Bermotor yang dengan sengaja berpegang pada Kendaraan Bermotor untuk ditarik, menarik benda-benda yang dapat membahayakan Pengguna Jalan lain, dan/atau menggunakan jalur jalan kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 huruf a, huruf b, atau huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp 100.000.

Maka, selain kurungan, sanksi lain bagi pesepeda yang melanggar aturan adalah dikenakan denda sebesar Rp 100.000.

Oleh karena itu, para pesepeda diimbau menggunakan jalur sepeda selama berkendara di jalan raya. MI/Andri Widiyanto

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(KHL)

News sepeda bersepeda