Mantan Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustary tiba di di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (17/11/2016)
Mantan Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustary tiba di di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (17/11/2016)
Mantan Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustary tiba di di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (17/11/2016)
Mantan Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustary tiba di di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (17/11/2016)
Mantan Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustary dikawal petugas keluar dari mobil tahanan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (17/11/2016)
Mantan Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustary dikawal petugas keluar dari mobil tahanan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (17/11/2016)
Mantan Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustary dikawal petugas keluar dari mobil tahanan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (17/11/2016)
Mantan Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustary dikawal petugas keluar dari mobil tahanan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (17/11/2016)

KPK Perpanjang Masa Tahanan Mantan Kepala BPJN IX Maluku

17 November 2016 13:30
Metrotvnews.com, Jakarta: Tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur di Maluku dan Maluku Utara pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Amran HI Mustary mendatangi KPK,  Kamis (17/11/2016). Mantan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara itu menandatangani berkas perpanjangan masa penahanan dirinya yang ditahan di rutan KPK cabang Polres Metro Jakarta Pusat. MI/Rommy Pujianto

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(LEN)

News suap proyek di kemenpu-pera