Satuan Reserse Kriminal Polres Berau, Polda Kalimantan Timur berhasil mengungkap dan menghentikan aksi penambang batu bara ilegal pada Senin, 10 Juli 2023 lalu.
Satuan Reserse Kriminal Polres Berau, Polda Kalimantan Timur berhasil mengungkap dan menghentikan aksi penambang batu bara ilegal pada Senin, 10 Juli 2023 lalu.
Kasus ini berhasil diungkap atas laporan dari masyarakat adanya aktivitas seorang warga melakukan penggalian tanah mengambil batu bara menggunakan alat berat di jalan Sultan Agung, RT 06, Kecamatan Tanjung Redeb. Atas laporan tersebut, Tim Unit Satreskrim Polres Berau langsung turun ke TKP melakukan pengecheckan dan pemeriksaan. Ketiga pelaku berhasil ditangkap saat sedang melakukan aktivitas menggali batu bara.
Kasus ini berhasil diungkap atas laporan dari masyarakat adanya aktivitas seorang warga melakukan penggalian tanah mengambil batu bara menggunakan alat berat di jalan Sultan Agung, RT 06, Kecamatan Tanjung Redeb. Atas laporan tersebut, Tim Unit Satreskrim Polres Berau langsung turun ke TKP melakukan pengecheckan dan pemeriksaan. Ketiga pelaku berhasil ditangkap saat sedang melakukan aktivitas menggali batu bara.
Dari hasil penangkapan ini, ada tiga pelaku berhasil diamankan. Yakni, DL 49 tahun sebagai penanggung jawab, dua operator alat berat, GB 29 tahun dan AS 49 tahun. Polisi juga mengamankan satu unit alat berat jenis Excavator dan menyegel lahan tempat palaku melakukan aktivitas penambangan batu bara.
Dari hasil penangkapan ini, ada tiga pelaku berhasil diamankan. Yakni, DL 49 tahun sebagai penanggung jawab, dua operator alat berat, GB 29 tahun dan AS 49 tahun. Polisi juga mengamankan satu unit alat berat jenis Excavator dan menyegel lahan tempat palaku melakukan aktivitas penambangan batu bara.
Kapolres Berau, AKBP Sindhu Brahmarya dalam pres releasenya, Kamis, 13 Juli 2023 mengatakan, para pelaku rencananya akan melakukan penambangan batu bara di beberapa lokasi berbeda. Namun, aksi pelaku terhenti saat baru memulai di satu lokasi ini.
Kapolres Berau, AKBP Sindhu Brahmarya dalam pres releasenya, Kamis, 13 Juli 2023 mengatakan, para pelaku rencananya akan melakukan penambangan batu bara di beberapa lokasi berbeda. Namun, aksi pelaku terhenti saat baru memulai di satu lokasi ini.
Kasus ini masih dalam penanganan dan dilakukan penyidikan oleh tim Satreskrim Polres Berau untuk mengupas tuntas para pelaku penambang batu bara ilegal di Berau. Para pelaku akan dikenakan pasal tentang pertambangan mineral dan batu bara dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar rupiah.
Kasus ini masih dalam penanganan dan dilakukan penyidikan oleh tim Satreskrim Polres Berau untuk mengupas tuntas para pelaku penambang batu bara ilegal di Berau. Para pelaku akan dikenakan pasal tentang pertambangan mineral dan batu bara dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar rupiah.

Polisi Tangkap 3 Pelaku Penambang Batu Bara Ilegal

13 Juli 2023 16:35
Kalimantan: Satuan Reserse Kriminal Polres Berau, Polda Kalimantan Timur berhasil mengungkap dan menghentikan aksi penambang batu bara ilegal pada Senin, 10 Juli 2023 lalu.

Kasus ini berhasil diungkap atas laporan dari masyarakat adanya aktivitas seorang warga melakukan penggalian tanah mengambil batu bara menggunakan alat berat di jalan Sultan Agung, RT 06, Kecamatan Tanjung Redeb. Atas laporan tersebut, Tim Unit Satreskrim Polres Berau langsung turun ke TKP melakukan pengecheckan dan pemeriksaan. Ketiga pelaku berhasil ditangkap saat sedang melakukan aktivitas menggali batu bara.

Dari hasil penangkapan ini, ada tiga pelaku berhasil diamankan. Yakni, DL 49 tahun sebagai penanggung jawab, dua operator alat berat, GB 29 tahun dan AS 49 tahun. Polisi juga mengamankan satu unit alat berat jenis Excavator dan menyegel lahan tempat palaku melakukan aktivitas penambangan batu bara.

Kapolres Berau, AKBP Sindhu Brahmarya dalam pres releasenya, Kamis, 13 Juli 2023 mengatakan, para pelaku rencananya akan melakukan penambangan batu bara di beberapa lokasi berbeda. Namun, aksi pelaku terhenti saat baru memulai di satu lokasi ini.

Kasus ini masih dalam penanganan dan dilakukan penyidikan oleh tim Satreskrim Polres Berau untuk mengupas tuntas para pelaku penambang batu bara ilegal di Berau. Para pelaku akan dikenakan pasal tentang pertambangan mineral dan batu bara dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar rupiah. MGN/Edi Akbar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(CDE)

News Penambangan Ilegal Batu Bara polisi Kalimantan Timur