Metrotvnews.com, Jakarta: Mantan Dirut PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (1/3/2017). Emirsyah diperiksa sebagai saksi terkait dugaan suap dalam bentuk transfer uang dan pengadaan mesin Rolls-Royce untuk pesawat Airbus milik Garuda Indonesia pada periode 2005-2014 yang nilainya diduga lebih dari USD4 juta, atau setara dengan Rp52 miliar dari perusahaan asal Inggris Rolls-Royce dengan tersangka Dirut PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo. ANTARA/Reno Esnir Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News