19 tenaga kerja asing (TKA) asal Tiongkok diamankan petugas imigrasi di PT Hua Xing Industri, Jalan Narogong, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
19 tenaga kerja asing (TKA) asal Tiongkok diamankan petugas imigrasi di PT Hua Xing Industri, Jalan Narogong, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Mereka dibawa ke kantor Imigrasi Kelas IIA Bogor untuk menjalani pemeriksaan.
Mereka dibawa ke kantor Imigrasi Kelas IIA Bogor untuk menjalani pemeriksaan.
Ke-19 TKA asal Tiongkok tersebut diamankan karena diduga melanggar izin kerja.
Ke-19 TKA asal Tiongkok tersebut diamankan karena diduga melanggar izin kerja.
Sepuluh orang tanpa dokumen, 9 orang punya dokumen tetapi punya Kitas (Kartu Izin Tinggal Sementara) yang dikeluarkan dari Jakarta Barat.
Sepuluh orang tanpa dokumen, 9 orang punya dokumen tetapi punya Kitas (Kartu Izin Tinggal Sementara) yang dikeluarkan dari Jakarta Barat.

Langgar Izin Kerja, 19 TKA asal Tiongkok Diamankan

30 Desember 2016 07:56
Metrotvnews.com, Bogor: Sebanyak 19 tenaga kerja asing (TKA) asal Tiongkok diamankan petugas Imigrasi di PT Hua Xing Industri, Jalan Narogong, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (29/12/2016). Belasan orang tersebut diduga melanggar izin kerja selama di Indonesia dan terancam dideportasi. MI/Dede Susianti

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(LEN)

News izin tinggal wna