Metrotvnews.com, Bogor: Sebanyak 19 tenaga kerja asing (TKA) asal Tiongkok diamankan petugas Imigrasi di PT Hua Xing Industri, Jalan Narogong, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (29/12/2016). Belasan orang tersebut diduga melanggar izin kerja selama di Indonesia dan terancam dideportasi. MI/Dede Susianti Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News