Jakarta: Wakil Presiden Terpilih Gibran Rakabuming Raka tiba di kediaman Presiden Terpilih Prabowo Subianto, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Rabu, 24 April 2024.
Gibran bersama-sama Prabowo kemudian akan menuju ke kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menghadiri penetapan capres-cawapres terpilih.
KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wapres terpilih sesuai berdasarkan Pasal 4 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024, penetapan presiden dan wakil presiden terpilih harus dilakukan paling lambat 3 hari setelah putusan MK. MI/Ramdani Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News