Wakil Presiden Terpilih Gibran Rakabuming Raka tiba di kediaman Presiden Terpilih Prabowo Subianto, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Rabu, 24 April 2024.
Wakil Presiden Terpilih Gibran Rakabuming Raka tiba di kediaman Presiden Terpilih Prabowo Subianto, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Rabu, 24 April 2024.
Gibran bersama-sama Prabowo kemudian akan menuju ke kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menghadiri penetapan capres-cawapres terpilih.
Gibran bersama-sama Prabowo kemudian akan menuju ke kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menghadiri penetapan capres-cawapres terpilih.
KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wapres terpilih sesuai berdasarkan Pasal 4 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024, penetapan presiden dan wakil presiden terpilih harus dilakukan paling lambat 3 hari setelah putusan MK.
KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wapres terpilih sesuai berdasarkan Pasal 4 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024, penetapan presiden dan wakil presiden terpilih harus dilakukan paling lambat 3 hari setelah putusan MK.

Potret Gibran Tiba di Rumah Prabowo

24 April 2024 13:16
Jakarta: Wakil Presiden Terpilih Gibran Rakabuming Raka tiba di kediaman Presiden Terpilih Prabowo Subianto, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Rabu, 24 April 2024.

Gibran bersama-sama Prabowo kemudian akan menuju ke kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menghadiri penetapan capres-cawapres terpilih.

KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wapres terpilih sesuai berdasarkan Pasal 4 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024, penetapan presiden dan wakil presiden terpilih harus dilakukan paling lambat 3 hari setelah putusan MK. MI/Ramdani

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(WWD)

News Gibran Rakabuming Raka Prabowo Subianto Pilpres 2024 Pemilu 2024