Jakarta: KPK menahan tiga mantan pimpinan DPRD Jambi yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengesahan APBD 2017-2018 Provinsi Jambi, Selasa, 23 Juni 2020. Ketiganya akan ditahan selama 20 hari kedepan
Ketiga tersangka itu ialah Ketua DPRD Jambi periode 2014-2019, Cornelis Buston; Wakil Ketua DPRD periode 2014-2019, AR Syahbandar; dan Wakil Ketua DPRD periode 2014-2019, Chumaidi Zaidi.
Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan ketiga tersangka ini akan dilakukan isolasi mandiri sebelum ditahan di Rutan KPK Kaveling K4.
Alex mengatakan dalam kasus ini total KPK menjerat 18 orang sebagai tersangka, 12 di antaranya sudah diproses hingga persidangan. Pihak-pihak yang diproses tersebut adalah Gubernur, pimpinan DPRD, pimpinan Fraksi DPRD, dan pihak swasta.
Para anggota DPRD Jambi yang menjadi tersangka diduga menerima Rp 400-700 juta per fraksi atau Rp 100-200 juta per orang. Menurut KPK, dugaan suap untuk pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017 senilai total Rp 12,9 miliar dan untuk RAPBD 2018 senilai Rp 3,4 miliar. ANTARA Foto/Aprillio Akbar
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News