Jakarta: Annas Maamun kembali ditahan KPK dalam dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait dengan pengesahan RAPBDPTA 2014 dan R-APBD TA 2015 Provinsi Riau, Rabu, 30 Maret 2022.
Mantan Gubernur Riau itu pernah ditahan 7 tahun lalu ketika terjerat operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
Annas Maamun sebelumnya dijemput paksa tim KPK dari kediamannya di Pekanbaru, Riau, lantaran dianggap tidak kooperatif.
Annas akan ditahan selama 20 hari ke depan terhitung mulai 30 Maret 2022 sampai 18 April 2022 di Rutan KPK pada Kavling C1.
Tim penyidik juga telah memeriksa 78 saksi dan menyita uang sekitar Rp200 juta dalam proses penyidikan kasus yang menjerat Annas tersebut.
KPK sebelumnya dalam kasus yang sama juga telah menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Suparman dan mantan Ketua DPRD Provinsi Riau Johar Firdaus (JF). MI/Adam Dwi Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News