Jakarta: Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri melakukan pelimpahan tahap II untuk kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Senin, 28 September 2020.
Penyerahan tersebut dilakukan usai berkas perkara ketiga tersangka telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung.
Tiga berkas tersebut untuk tersangka mantan pengacara Djoko Tjandra, Anita Dewi Kolopaking; eks Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri, Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo; dan Djoko Tjandra.
Dengan begitu, kasus ini pun selangkah lebih maju mendekati proses persidangan. ANTARA Foto/Anggia P Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News