Pati: Dua tersangka pengeroyokan bos rental mobil yang di massa warga di Desa Sumbersoko, Pati, Jawa Tengah, diamankan polisi pada Minggu, 9 Juni 2024. Keduanya merupakan pelaku dan provokator, yang menyebabkan terjadinya pengeroyokan. Kini keduanya ditahan di sel Polresta Pati.
EN (51) dan BC (37), dua tersangka pengeroyokan bos rental mobil asal Jakarta, hanya bisa tertunduk saat digiring polisi memasuki ruang sel tahanan. Keduanya ditetapkan tersangka setelah diperiksa oleh polisi, dan diduga menjadi pelaku dan provokator pengeroyokan.
Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol M Alfan Armin, mengatakan, saat ini dua pelaku pengeroyokan terhadap bos rental mobil ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya saat ini diamankan di sel Polresta Pati, dan kasus ini masih terus dikembangkan, karena diduga masih banyak pelaku lainnya.
Kedua tersangka dijerat pasal 170 KUHP, dengan ancaman 12 tahun penjara. Diberitakan sebelumnya, 4 orang asal Jakarta dikeroyok massa, saat hendak mengambil mobil rental miliknya di Desa Sumbersoko, Pati, Jawa Tengah. 3 korban saat ini masih di rawat di RSUD Suwondo Pati, dan satu tewas yang juga pemilik mobil. MetroTV/Udin Ali Nani Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News