Meskipun sedang libur panjang dan hari Minggu, 11 Februari 2024, manajemen Disduk Capil (Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil) Kabupaten, Provinsi Aceh, tetap membuka kantor untuk perekaman KTP-el. Tetap membuka kantor pada hari libur kali ini, karena banyak pemilih pemula belum memiliki KTP-el.
Meskipun sedang libur panjang dan hari Minggu, 11 Februari 2024, manajemen Disduk Capil (Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil) Kabupaten, Provinsi Aceh, tetap membuka kantor untuk perekaman KTP-el. Tetap membuka kantor pada hari libur kali ini, karena banyak pemilih pemula belum memiliki KTP-el.
Mereka adalah kaum remaja, pelajar sekolah dan santri pesantren yang baru memasuki usia 17 tahun. Padahal KTP ini dibutuhkan oleh pemilih pemula, bahwa mereka sudah berhak memberi suara saat Pemilu pekan depan.
Mereka adalah kaum remaja, pelajar sekolah dan santri pesantren yang baru memasuki usia 17 tahun. Padahal KTP ini dibutuhkan oleh pemilih pemula, bahwa mereka sudah berhak memberi suara saat Pemilu pekan depan.
PLT Kepala Disduk Capil Kabupaten Pidie, Baihaqi, kepada Media Indonesia, mengatakan, pihaknya selalu melayani siapa saja yang menginginkan perekaman KTP-el. Lalu bagi yang sudah melakukan perekaman diusahakan segera mendapatkan cetak KTP-el agar dapat dipergunakan sesuai keperluan.
PLT Kepala Disduk Capil Kabupaten Pidie, Baihaqi, kepada Media Indonesia, mengatakan, pihaknya selalu melayani siapa saja yang menginginkan perekaman KTP-el. Lalu bagi yang sudah melakukan perekaman diusahakan segera mendapatkan cetak KTP-el agar dapat dipergunakan sesuai keperluan.

Libur Panjang, Disdukcapil Pidie Tetap Layani Perekaman KTP untuk Pemilih Pemula

11 Februari 2024 11:54
Pidie: Meskipun sedang libur panjang dan hari Minggu, 11 Februari 2024, manajemen Disduk Capil (Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil) Kabupaten, Provinsi Aceh, tetap membuka kantor untuk perekaman KTP-el. Tetap membuka kantor pada hari libur kali ini, karena banyak pemilih pemula belum memiliki KTP-el.

Mereka adalah kaum remaja, pelajar sekolah dan santri pesantren yang baru memasuki usia 17 tahun. Padahal KTP ini dibutuhkan oleh pemilih pemula, bahwa mereka sudah berhak memberi suara saat Pemilu pekan depan.

PLT Kepala Disduk Capil Kabupaten Pidie, Baihaqi, kepada Media Indonesia, mengatakan, pihaknya selalu melayani siapa saja yang menginginkan perekaman KTP-el. Lalu bagi yang sudah melakukan perekaman diusahakan segera mendapatkan cetak KTP-el agar dapat dipergunakan sesuai keperluan.

"Kalau setelah perekaman, tapi belum bisa dicetak dalam bentuk blangko, kami menyediakan surat keterangan pengganti KTP-el," tutur Baihaqi.

Dikatakan Baihaqi, untuk mendukung proses pemilu kali ini, pihaknya juga melayani IKD (Identitas Perekaman Data), Dokumen Biodata WNI dan data lainnya yang dianggap perlu.

Pada bagian lain, Ketua Devisi Data dan Informasi, KIP (Komisi Independen Pemilihan) Kabupaten Pidie, Sufyan mengatakan, bila Pemilih tidak dapat menunjukan KTP-el atau Suket, dia dapat memperlihatkan dokumen kependudukan berupa fotocopy KTP-el, foto KTP-el, KTP-el berbentuk digital.

Kemudian bisa juga dokumen kependudukan lainnya yang memuat identitas diri serta dilengkapi foto dan informasi lengkap. Dokumen tersebut harus dapat menunjukan identitas seseorang secara akurat.

Dikatakan Sufyan, hal itu berdasarkan Bab II Huruf B Nomor 3b Lampiran I Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 66 Tahun 2024, tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum.

"Untuk mengantisipasi kehilangan hak memilih bagi pemilih yang belum melakukan perekaman dan pencetakan KTP-el sampai dengan tanggal 14 Februari 2024. Maka pemilih tersebut dapat menggunakan dokumen biodata
penduduk WNI pada saat proses pemungutan suara," jelas Sufyan. MI/Amiruddin Abdullah Reubee

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(CDE)

News Dukcapil Pemilih Pemula Pemilu 2024 aceh