Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengungkap rumah produksi ekstasi skala rumahan di kawasan padat penduduk dan pinggiran di Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers di Johar Baru, Jakarta Pusat, Selasa, 7 Februari 2023, menyebutkan empat pelaku ditangkap dalam kasus tersebut yang merupakan satu jaringan dalam membeli bahan baku, memproduksi, dan mengedarkan ekstasi hasil buatannya ke sejumlah pemesan.
Salah satu pelaku berinisial SP (43), warga Johar Baru, berperan dalam memproduksi ekstasi secara manual dengan menggunakan peralatan sederhana di lantai dua rumahnya, yang kini dijadikan tempat kejadian perkara (TKP).
"TKP di lantai atas yang tempatnya kecil, kami namakan kawasan ini slum area (daerah kumuh) padat penduduk, sehingga sangat sulit terpantau oleh orang," kata Ramadhan.
Lebih lanjut, Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba (Wadirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Kombes Jayadi menjelaskan dari penangkapan para tersangka itu ditemukan sejumlah barang bukti narkoba hingga peralatan dan bahan bakunya.
Dari tersangka SP, penyidik mendapatkan barang bukti sebanyak 146 butir ekstasi yang dikemas dalam berbagai merk (Gucchi, LV, Tesla) serta 349 gram serbuk ekstasi. Kemudian, dari tersangka MR ditemukan 37 gram tembakau sintesis dan peralatan kicthen lab.
"Modus operandi jaringan ini memproduksi narkotika jenis ekstasi melalui proses kitchen lab di pemukiman padat penduduk," kata Jayadi.
Modus lain, lanjutnya, pelaku memanfaatkan media daring untuk membeli bahan baku berupa prekursor dan menggunakan jasa ojek daring untuk memasarkan produk tersebut.
Para tersangka terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atas perbuatannya memproduksi dan mengedarkan narkotika golong dua (ekstasi).
Sedangkan narkoba golongan satu jenis tembakau sintetis, yang ditemukan dari salah satu tersangka, disangkakan primer Pasal 114 subsider Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba. MI/Usman Iskandar