Sumatra Utara: Mendukung pemerintah dalam memberantas narkoba di wilayah hukum Polres Simalungun, Kapolres Simalungun AKBP Ronald F. C Sipayung kembali menegaskan menunjukan sikap untuk perang dengan narkoba.
"Kami jajaran personel Polres Simalungun tetap berkomitmen untuk tidak ada negosiasi dalam memberantas narkoba dan siap berperang melawan narkoba di wilayah kabupaten Simalungun," kata AKBP Ronald dalam keterangannya, Sabtu, 16 September 2023.
Hal tersebut kembali dibuktikan dengan berhasilnya Tim Sus Anti Narkoba Polres Simalungun dan Polsek Perdagangan yang berhasil meringkus jaringan bandar narkoba di Gang Kodok, Nagori Landbaw, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun pada Jumat, 15 September 2023.
"Benar Polsek Perdagangan bersama timsus penanganan narkoba Polres Simalungun ada berhasil mengamankan bandar sabu di daerah Nagori Landbaw," ucapnya.
AKBP Ronald mengungkapkan bahwa ada, tiga individu pria dan satu wanita, terbukti memiliki dan dugaan lainnya terkait narkotika golongan I bukan tanaman, jenis shabu-shabu. Keempat pelaku yang ditangkap berinisial 'MH' Damanik (35) alias Wawe, 'MS' Siregar (31), 'SG' (23) yang merupakan warga Nagori Landbaw, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun dan 'C' boru Siahaan (16), warga Kampung Pompa, Nagori Perlanaan, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara.
"Berdasarkan laporan dan informasi dari masyarakat, polisi melakukan penyelidikan ke lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika. Hasil penggerebekan mengantarkan pada penangkapan empat individu dan penemuan barang bukti narkotika jenis shabu-shabu seberat 230,91 gram serta barang bukti lainnya," ujarnya.
Lebih lanjut Kapolres menjelaskan bahwa saat dilakukan introgasi, 'MH' Damanik (35) alias Wawe mengakui bahwa shabu-shabu tersebut adalah miliknya dan dipesan dari Kota Medan. Sementara ketiga indvidu lainnya mengaku baru saja menggunakan narkotika jenis shabu-shabu yang mereka dapat dari Wawe.
Ke empat tersangka dan barang bukti kini telah diamankan di Mako Polres Simalungun untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus ini masih dalam penyelidikan dan pengembangan untuk memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Sementara dari tangan 'MH' Damanik (35) alias Wawe Polisi berhasil menyita barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip transparan ukuran sedang dan 4 (empat) bungkus plastik klip transparan ukuran kecil yang didalamnya berisikan diduga narkotika jenis shabu-shabu dengan berat brutto 230,91 gram, 10 (sepuluh) plastik klip kecil kosong, 1 (satu) tas warna hitam, 2 (dua) unit timbangan digital, 1 (satu) bungkus besar yang berisi plastik kosong.
Sedangkan dari 'MS' Siregar (31), 'SG' (23) dan 'C' boru Siahaan (16), Polisi menyita 2 (dua) kaca pirex yg berisi diduga narkotika jenis shabu-shabu dengan berat brutto 2,99 gram, 1 (satu) set bong, 1 (satu) plastik klip transparan ukuran kecil yg berisi diduga Narkotika jenis shabu-shabu yang digunakan bersama milik dari 'MS' Siregar (31).
"Kepada masyarakat, saya ingin menyampaikan bahwa Polres Simalungun dan seluruh jajaran tugas kepolisian akan terus melakukan upaya pemberantasan narkoba di wilayah ini. Kami tidak akan berhenti sampai pada satu titik saja, akan tetapi, kami akan bekerja keras untuk memutus mata rantai peredaran narkoba," ujar AKBP Ronald. MI/Apul Iskandar
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News