Metrotvnews.com, Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perdana kasus penangkapan aktivis buruh, Lembaga Bantuan Hukum dan beberapa mahasiswa yang telah ditangkap polisi di Jakarta, Senin (28/3/2016). Sebanyak 26 aktivis buruh termasuk dua pengacara LBH dan satu mahasiswa didakwa melakukan tindakan kriminal karena mengabaikan perintah aparat dalam aksi unjuk rasa pada 30 Oktober 2015. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News