Jakarta: Tim penyidik gabungan Polri menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung.
Para tersangka disebut lalai sehingga mengakibatkan terjadinya kebakaran gedung. Penetapan tersangka ini dilakukan usai gelar perkara internal Polri, Jumat, 23 Oktober 2020.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan delapan orang tersangka tersebut adalah lima orang tukang bangunan dengan inisial T, H, S, K, dan IS. Kemudian seorang mandor inisial UAN, Dirut PT ARM inisial R, dan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kejaksaan Agung berinisial NH.
"Lima tukang, satu mandor, satu orang vendor PT ARM selaku perusahaan produsen cairan pembersih Top Cleaner inisial R dan satu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) insial NH," kata Irjen Argo.
Kedelapan tersangka dijerat dengan Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 atas peristiwa kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung yang terjadi pada Sabtu 22 Agustus 2020 petang itu. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/Galih Pradipta Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News