Palembang: Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri memimpin Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Anggota Polri di Lapangan Upacara Mapolda Sumsel, Senin, 14 Desember 2020.
Dalam upacara PTDH kali ini, ada 8 personel Polda Sumsel yang akan di PTDH yaitu 3 personel Satker Polda Sumsel dan 5 Personel Polres Jajaran.
Adapun delapan personil kepolisian tersebut yakni Brigadir Agus Dianto yang terlibat kasus penggelapan pemberatan dan saat ini sudah ditahan di Rutan Prabumulih. Kemudian Brigadir Hendy Afrizal karena disersi, Briptu Anton Budiarto karena disersi, Bripka Tomi Hermanto karena disersi.
Lalu Brigadir Aliluddin Damanik karena kasus narkoba dan saat ini ditahan di Rutan Kayuagung, Briptu Sony Akolayoda kaena disersi, Briptu Arif Hidayattullah karena kasus narkoba dan kini dalam tahanan Rutan Lubuklinggau divonis 12 tahun, serta Bripda Kapatrea karena kasus disersi.
Dalam amanatnya Kapolda mengatakan bahwa perlu diketahui bersama upacara PTDH yang dilaksanakan hari ini merupakan salah satu wujud dan bentuk realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi tegas berupa punishment atau sanksi hukuman bagi anggota yang melakukan pelanggaran, baik pelanggaran disiplin maupun kode etik Kepolisian, ujarnya.
Kapolda berpesan kepada seluruh personel agar terus meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan YME sebagai wujud rasa syukur atas segala nikmat yang telah diberikan kepada kita semua dan sebagai benteng diri untuk tidak melakukan perbuatan menyimpang dan tercela. MI/Dwi Apriani Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News