Denpasar: Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI bersama dengan Kejaksaan Tinggi Bali memusnahkan total 92.625 kilogram amonium nitrat dari dua perkara yang ditangani Kejari Denpasar dan Kejari Karangasem.
Perkara ini telah diputus tahun 2017 lalu dan disimpan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Kelas I Denpasar.
Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejagung RI, Agnes Triani mengatakan, pemusnahan ini dilakukan menyusul adanya kasus ledakan di Lebanon.
Pemusnahan di Denpasar merupakan pemusnahan yang kedua di Indonesia setelah sebelumnya dilakukan di Karimun dengan total 532.9 ton.
Pemusnahan ini dilaksanakan dengan mencelupkan bubuk Amonium ke dalam kubangan air sedalam 5 meter ukuran 20x10 meter.
Kemudian disiram dengan air hingga larut dan selanjutnya ditimbun tanah. ANTARA Foto/Fikri Yusuf Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News