Terdakwa petani pembakar lahan, Rosmawati Br Sitompul menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan (vonis) di Pengadilan Negeri kelas IA Dumai di Dumai, Riau.
Terdakwa petani pembakar lahan, Rosmawati Br Sitompul menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan (vonis) di Pengadilan Negeri kelas IA Dumai di Dumai, Riau.
Pengadilan Negeri Kelas IA Dumai memvonis Rosmawati Br Sitompul dengan hukuman satu tahun penjara karena terbukti bersalah membersihkan lahan untuk mendirikan pondok tempat tinggalnya dengan cara dibakar pada 19 September tahun lalu di Kecamatan Dumai Selatan. Vonis tersebut lebih ringan enam bulan dari tuntutan jaksa.
Pengadilan Negeri Kelas IA Dumai memvonis Rosmawati Br Sitompul dengan hukuman satu tahun penjara karena terbukti bersalah membersihkan lahan untuk mendirikan pondok tempat tinggalnya dengan cara dibakar pada 19 September tahun lalu di Kecamatan Dumai Selatan. Vonis tersebut lebih ringan enam bulan dari tuntutan jaksa.

Bakar Lahan untuk Dirikan Pondok, Petani di Riau Dihukum Penjara

21 Januari 2020 23:20
Dumai: Petani pembakar lahan, Rosmawati Br Sitompul menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan (vonis) di Pengadilan Negeri kelas IA Dumai di Dumai, Riau, Selasa, 21 Januari 2020. Pengadilan Negeri Kelas IA Dumai memvonis Rosmawati Br Sitompul dengan hukuman satu tahun penjara karena terbukti bersalah membersihkan lahan untuk mendirikan pondok tempat tinggalnya dengan cara dibakar pada 19 September tahun lalu di Kecamatan Dumai Selatan. Vonis tersebut lebih ringan enam bulan dari tuntutan jaksa. Antara Foto/Aswaddy Hamid

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(KHL)

News kebakaran lahan