Kupang: Yanri Alion Faot, narapidana kasus pencabulan kabur dari Lapas Kelas Dua A Kupang, Nusa Tenggara Timur. Napi kabur selama 11 hari, akhirnya berhasil ditangkap petugas di kampung halamannya saat bersembunyi di pondok kebun.
Setelah kabur selama 11 hari, napi bernama Yanri Alian Faot, akhirnya berhasil ditangkap petugas.
Penangkapan terhadap napi yang kabur ini, setelah petugas Lapas Kupang mendapatkan informasi bahwa napi yang kabur berada di kampung halamannya di Desa Oinlasi, Kecamatan Kie, Kabupaten Timor Tengah Selatan.
Kepala Lapas Kelas Dua A Kupang, Antonius Jawa Gili, mengatakan upaya menangkap napi kabur ini, setelah membentuk 3 tim yang dinamakan tim senyap untuk memantau pelarian napi.
Petugas pun melakukan penyekatan di sekitar areal pelabuhan dan tempat-tempat publik, serta pantauan di kampung halamannya. Akhirnya informasi dari kepala Desa setempat bahwa melihat napi tersebut.
Sehingga Petugas lapas langsung melakukan pendekatan, sehingga aparat desa bersama orangtua akhirnya menyerahkan narapidana tersebut kepada petugas untuk dibawa kembali ke Lapas. Napi tersebut dalam pelariannya bersembunyi di pondoknya di kebun.
Napi yang kabur merupakan narapidana kasus pencabulan yang divonis hukuman 12 tahun penjara. Napi kabur sejak tanggal 27 September, dan berhasil ditangkap kembali pada tanggal 8 Oktober pagi. MetroTV/Ferdinandus Rabu Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News