Jakarta: Tersangka dan barang bukti dihadirkan dalam rilis kasus narkoba di kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis, 23 Desember 2021.
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Direktorat Tindak Pidana Narkoba bersama Ditresnarkoba Polda Aceh, Bea dan Cukai, berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkoba jaringan Malaysia-Indonesia.
Pengungkapan tersebut merupakan hasil operasi Sandi Baruna 2021 dengan total barang bukti 220 kilogram sabu, 200.000 butir pil ektasi dan 47.500 butir pil happy five dengan mengamankan tiga tersangka. MI/Andri Widiyanto Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News