Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar mengeksekusi cambuk terhadap tiga terpidana pelanggaran syariat Islam berdasarkan putusan Mahkamah Syariyah Aceh Besar.
Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar mengeksekusi cambuk terhadap tiga terpidana pelanggaran syariat Islam berdasarkan putusan Mahkamah Syariyah Aceh Besar.
"Ada tiga terpidana yang menjalani hukuman cambuk. Ketiga terbukti bersalah melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat," kata Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Aceh Besar Rifai Affandi.
Ada dua terpidana yang batal dieksekusi. Mereka yakni Irwan Ak dan Aida Wahyuni. Kedua terpidana ini dalam perkara khalwat.
Ada dua terpidana yang batal dieksekusi. Mereka yakni Irwan Ak dan Aida Wahyuni. Kedua terpidana ini dalam perkara khalwat.
"Eksekusi cambuk terhadap dua pidana ini kami lakukan setelah kondisi mereka sehat. Kami juga mengingatkan mereka agar tidak mangkir untuk menjalani hukuman cambuk karena merupakan putusan mahkamah atau pengadilan," kata Rifai Affandi.

Potret Eksekusi Hukum Cambuk Tiga Pelanggar Syariat Islam

08 Juni 2024 11:31
Banda Aceh: Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar mengeksekusi cambuk terhadap tiga terpidana pelanggaran syariat Islam berdasarkan putusan Mahkamah Syariyah Aceh Besar.

Pelaksanaan hukuman cambuk berlangsung di halaman Masjid Agung Al Munawwarah, Jantho, Kabupaten Aceh Besar, Jumat, 7 Juni 2024, di hadapan khalayak ramai usai salat Jumat.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Aceh Besar Rifai Affandi mengatakan hukuman cambuk ini merupakan pelaksanaan putusan mahkamah syariyah yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.

"Ada tiga terpidana yang menjalani hukuman cambuk. Ketiga terbukti bersalah melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat," kata Rifai Affandi.

Adapun ketiga terpidana, yakni M Afzal dihukum dalam perkara maisir atau perjudian. Terpidana M Afzal dihukum sebanyak 10 kali cambuk dipotong masa tahanan empat bulan atau empat kali cambuk.

Serta terpidana Nurlaila dihukum empat kali cambuk potong masa tahanan dua kali cambuk dan terpidana Muzakkir dihukum lima kali cambuk dengan potongan masa tahanan dua kali cambuk. Keduanya dipidana dalam perkara khalwat.

"Sebenarnya, ada lima terpidana yang dihukum cambuk hari ini. Namun, dua terpidana di antaranya sakit berdasarkan keterangan dokter, sehingga yang dieksekusi hanya tiga," kata Rifai Affandi.

Dua terpidana yang batal dieksekusi tersebut yakni Irwan Ak dan Aida Wahyuni. Kedua terpidana ini dalam perkara khalwat. 

"Eksekusi cambuk terhadap dua pidana ini kami lakukan setelah kondisi mereka sehat. Kami juga mengingatkan mereka agar tidak mangkir untuk menjalani hukuman cambuk karena merupakan putusan mahkamah atau pengadilan," kata Rifai Affandi. AFP PHOTO/Chaideer Mahyuddin

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(WWD)

News syariat islam aceh