Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menginformasikan bahwa berkas perkara Syafruddin Arsyad Temenggung yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) telah lengkah dan siap untuk disidangkan. ANTARA/Hafidz Mubarak A Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News