Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung (kanan) diwakili kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra menjawab pertanyaan wartawan seusai menandatangani berkas pelimpahan tahap dua di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 18 April 2018.
Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung (kanan) diwakili kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra menjawab pertanyaan wartawan seusai menandatangani berkas pelimpahan tahap dua di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 18 April 2018.
Berkas perkara tersangka Syafruddin Arsyad Temenggung terkait kasus dugaan korupsi penerbitan SKL Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) telah lengkap (P21) dan siap untuk disidangkan. Syafrudin Temenggung akan diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Berkas perkara tersangka Syafruddin Arsyad Temenggung terkait kasus dugaan korupsi penerbitan SKL Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) telah lengkap (P21) dan siap untuk disidangkan. Syafrudin Temenggung akan diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Syafruddin menjadi tersangka terkait dengan pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) kepada pemegang saham pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim pada 2004 sehubungan dengan pemenuhan kewajiban penyerahan aset oleh obligor BLBI kepada BPPN.
Syafruddin menjadi tersangka terkait dengan pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) kepada pemegang saham pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim pada 2004 sehubungan dengan pemenuhan kewajiban penyerahan aset oleh obligor BLBI kepada BPPN.

Syafruddin Temenggung Segera Diadili

18 April 2018 13:55
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menginformasikan bahwa berkas perkara Syafruddin Arsyad Temenggung yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) telah lengkah dan siap untuk disidangkan. ANTARA/Hafidz Mubarak A

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(WWD)

News kasus blbi