Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) DKI melakukan sosialisasi larangan parkir liar di minimarket kawasan Senen, Jakarta Pusat, Rabu, 15 Mei 2024.
Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) DKI melakukan sosialisasi larangan parkir liar di minimarket kawasan Senen, Jakarta Pusat, Rabu, 15 Mei 2024.
Sosialiasasi tersebut dilakukan karena keberadaan parkir liar tersebut melanggar Perda pasal Pasal 10 dan 11, di mana setiap orang atau badan dilarang memungut uang parkir di jalan-jalan ataupun di tempat-tempat umum, kecuali mendapat izin dari Gubernur atau pejabat yang ditunjuk.
Sosialiasasi tersebut dilakukan karena keberadaan parkir liar tersebut melanggar Perda pasal Pasal 10 dan 11, di mana setiap orang atau badan dilarang memungut uang parkir di jalan-jalan ataupun di tempat-tempat umum, kecuali mendapat izin dari Gubernur atau pejabat yang ditunjuk.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta juga tengah membahas pekerjaan pengganti untuk juru parkir liar.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta juga tengah membahas pekerjaan pengganti untuk juru parkir liar.
"Ya nanti dengan Dinas Tenaga Kerja, kita (Pemprov DKI) bisa pikirkan ya (soal pekerjaan pengganti untuk juru parkir liar)," kata Heru di kawasan Rorotan, Jakarta Utara, Senin, 13 Mei 2024.
Heru juga sudah meminta Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta untuk melakukan operasi pengamanan juru parkir liar di minimarket di Jakarta.
Heru juga sudah meminta Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta untuk melakukan operasi pengamanan juru parkir liar di minimarket di Jakarta.

Sosialiasi Larangan Parkir Liar di Minimarket

15 Mei 2024 17:41
Jakarta: Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) DKI melakukan sosialisasi larangan parkir liar di minimarket kawasan Senen, Jakarta Pusat, Rabu, 15 Mei 2024. 

Sosialiasasi tersebut dilakukan karena keberadaan parkir liar tersebut melanggar Perda pasal Pasal 10 dan 11, di mana setiap orang atau badan dilarang memungut uang parkir di jalan-jalan ataupun di tempat-tempat umum, kecuali mendapat izin dari Gubernur atau pejabat yang ditunjuk. 

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta juga tengah membahas pekerjaan pengganti untuk juru parkir liar.  

"Ya nanti dengan Dinas Tenaga Kerja, kita (Pemprov DKI) bisa pikirkan ya (soal pekerjaan pengganti untuk juru parkir liar)," kata Heru di kawasan Rorotan, Jakarta Utara, Senin, 13 Mei 2024. 

Heru juga sudah meminta Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta untuk melakukan operasi pengamanan juru parkir liar di minimarket di Jakarta. MI/Usman Iskandar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(CDE)

News parkir liar dinas perhubungan Dinas Perhubungan DKI Jakarta jakarta