Jakarta: Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) selainmenerbitkan Surat Edaran kepada para Gubernur, Bupati, dan Walikota untuk meninjau sekaligus mengkampanyekan mudik tanpa sampah plastik dengan melakukan edukasi kepada masyarakat dan menyediakan sarana pengelolaan sampah yang memadai seperti mengadakan tempat sampah terpilah di fasilitas publik, Rabu, 29 Mei 2019. MI/M Irfan Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News