Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat, 14 Februari 2020.
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat, 14 Februari 2020.
Imam Nahrawi didakwa menerima uang suap sebesar Rp11,5 miliar untuk mempercepat persetujuan dana hibah KONI ke Kemenpora.
Imam Nahrawi didakwa menerima uang suap sebesar Rp11,5 miliar untuk mempercepat persetujuan dana hibah KONI ke Kemenpora.
Imam menerima suap Rp11,5 miliar tersebut bersama-sama dengan asisten pribadinya, Miftahul Ulum. Suap tersebut diberikan oleh mantan Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy dan mantan Bendahara Umum KONI Johnny E Awuy.
Imam menerima suap Rp11,5 miliar tersebut bersama-sama dengan asisten pribadinya, Miftahul Ulum. Suap tersebut diberikan oleh mantan Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy dan mantan Bendahara Umum KONI Johnny E Awuy.
"Bahwa terdakwa Imam Nahrawi selaku pegawai negeri atau penyelenggara negara, yaitu Menteri Pemuda dan Olahraga RI (Menpora RI) bersama-sama dengan Miftahul Ulum selaku asisten pribadi Menpora RI telah menerima hadiah berupa uang seluruhnya sejumlah Rp11,5 miliar dari Ending Fuad Hamidy selaku Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan Johnny E Awuy selaku Bendahara Umum KONI," kata Jaksa KPK Ronald Worotikan saat membaca surat dakwaan.

Imam Nahrawi Didakwa Terima Suap Rp11,5 Miliar

14 Februari 2020 14:10
Jakarta: Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi didakwa menerima uang Rp11,5 miliar untuk mempercepat persetujuan dana hibah KONI ke Kemenpora. ANTARA FOTO/Reno Esnir

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(WWD)

News Kasus Suap Imam Nahrawi