Palembang: Kantor Wilayah Bea dan Cukai Sumatera bagian timur bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Type Madia Pabean B Palembang memusnahan barang yang menjadi milik negara, Rabu, 23 September 2020.
Barang hasil penindakan tersebut berupa 5.714.869 batang rokok ilegal, 330 botol minuman keras impor ilegal, 200.800gram tembakau iris, delapan buah airsoft gun, 125 buah sex toys, 10 buah dental equipment, 186 buah busur panah dan 432 buah karpet dengan total nilai sebesar Rp2,8 miliar dengan potensi kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp2,7 miliar.
Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai Sumatera bagian timur Dwijo Muryono dan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madia Pabean B Palembang Abdul Harris, hadir dalam pemusnahan barang tersebut.
Jutaan batang rokok ilegal dimusnahkan dengan cara dilindas alat berat dan dibakar. ANTARA Foto/Nova Wahyudi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News