Jakarta: Polda Aceh memusnahkan ratusan kilogram narkoba berbagai jenis hasil pengungkapan dari jaringan narkotika internasional, di Mapolda Aceh di Banda Aceh, Kamis, 12 Juni 2025.
Pemusnahan barang terlarang tersebut dipimpin Kapolda Aceh Irjen Achmad Kartiko. Pemusnahan juga dihadiri sejumlah pejabat, baik TNI maupun Pemerintah Aceh dan instansi vertikal.
Adapun narkoba yang dimusnahkan terdiri ganja dengan berat 640 kilogram, sabu seberat 108 kilogram, serta 25 kilogram kokain. Narkoba yang dimusnahkan tersebut berasal dari empat tersangka.
Pemusnahan sabu dan kokain dilakukan dengan mencampurkannya dengan cairan asam sulfat, kemudian dihancurkan dengan alat pembakaran. Sedangkan ganja dimusnahkan dengan cara dibakar.
Sebelum dimusnahkan, narkoba tersebut diambil secara acak untuk diuji oleh petugas Balai Besar POM di Banda Aceh. Pemeriksaan untuk memastikan barang terlarang tersebut mengandung zat terlarang.
Narkoba yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil pengungkapan jajaran Direktorat Reserse Narkoba dan Direktorat Intelkam Polda Aceh, Bea Cukai Aceh serta Polresta Banda Aceh, Polres Langsa, dan Polres Gayo Lues. AFP PHOTO/Chaideer Mahyuddin Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News