PT KAI Daop 6 Yogyakarta bersama dengan Korlantas Polri menyosialisasikan keselamatan dan penindakan pelanggaran lalu lintas di area perlintasan sebidang PJL 739, Jalan HOS Cokroaminoto, Yogyakarta, pada Kamis, 19 September 2024.
PT KAI Daop 6 Yogyakarta bersama dengan Korlantas Polri menyosialisasikan keselamatan dan penindakan pelanggaran lalu lintas di area perlintasan sebidang PJL 739, Jalan HOS Cokroaminoto, Yogyakarta, pada Kamis, 19 September 2024.
EVP PT KAI Daop 6 Yogyakarta, Bambang Respationo.Kegiatan sosialisasi tersebut mengangkat tema 'Taat Berlalu Lintas Di Perlintasan, Cermin Budaya Bangsa Indonesia Maju'. Kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka HUT KAI Ke-79 dan HUT Korlantas Polri Ke-69.
EVP PT KAI Daop 6 Yogyakarta, Bambang Respationo.Kegiatan sosialisasi tersebut mengangkat tema 'Taat Berlalu Lintas Di Perlintasan, Cermin Budaya Bangsa Indonesia Maju'. Kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka HUT KAI Ke-79 dan HUT Korlantas Polri Ke-69.

KAI Daop 6 dan Korlantas Sosialisasikan Keselamatan Perlintasan Kereta

19 September 2024 13:53
Yogyakarta: PT KAI Daop 6 Yogyakarta bersama dengan Korlantas Polri menyosialisasikan keselamatan dan penindakan pelanggaran lalu lintas di area perlintasan sebidang PJL 739, Jalan HOS Cokroaminoto, Yogyakarta, pada Kamis, 19 September 2024.

EVP PT KAI Daop 6 Yogyakarta, Bambang Respationo.Kegiatan sosialisasi tersebut mengangkat tema 'Taat Berlalu Lintas Di Perlintasan, Cermin Budaya Bangsa Indonesia Maju'. Kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka HUT KAI Ke-79 dan HUT Korlantas Polri Ke-69.

"Tujuan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya disiplin berlalu lintas di perlintasan sebidang karena keselamatan merupakan tanggung jawab bersama," jelas Bambang.

Kegiatan Sosialisasi Keselamatan di perlintasan ini dilakukan secara serentak pada 13 titik yang tersebar di Pulau Jawa dan Sumatera yang dilakukan oleh PT Kereta Api Indonesia (Persero) bekerjasama dengan Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri).

Pihaknya mencatat, sepanjang 2024 terdapat 301 titik perlintasan sebidang yang terdiri dari titik perlintasan terjaga sebanyak 138 (46%) dan titik perlintasan yang tidak terjaga sebanyak 163 (54%).

Bambang menambahkan, KAI secara proaktif terus berusaha melakukan penutupan perlintasan untuk mendukung keselamatan perjalanan kereta api. Pada tahun 2024 ini, Daop 6 telah berhasil melakukan penutupan sebanyak 6 titik perlintasan di berbagai wilayah.

Ia menyayangkan bahwa hingga saat ini, masih ditemui adanya pengguna jalan yang tidak disiplin saat melintas di perlintasan sebidang sehingga mengakibatkan terjadinya kecelakaan lalu lintas di perlintasan.

"Pada tahun 2024 ini, dari periode Januari hingga 16 September 2024, sudah tercatat 7 korban kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang di Daop 6. Dari 7 orang tersebut, 5 orang meninggal dunia dan 2 yang lain luka berat," jelasnya.

Bambang menegaskan, pengguna jalan wajib mematuhi aturan di perlintasan sebidang, termasuk mematuhi rambu-rambu, menggunakan helm bagi pengendara roda dua, dan mengutamakan perjalanan kereta api terlebih dahulu. Pelanggaran di perlintasan sebidang dapat berakibat fatal dan merupakan pelanggaran hukum.

Pelanggaraan tersebut dapat dikenai sanksi sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian serta UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. MI/Ardi Teristi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(CDE)

News kereta api Korlantas keselamatan berkendara