Jakarta: Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman memenuhi pemanggilan oleh penyidik KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Boyamin dipanggil KPK untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Direktur PT Bumi Rejo dalam penyidikan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait suap pengadaan barang dan jasa di Pemkab Banjarnegara tahun 2017-2018 dan penerimaan gratifikasi yang menjerat Bupati nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono sebagai tersangka.
mengaku pernah menjabat sebagai Direktur PT Bumi Redjo. Perusahaan itu digunakan Bupati nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono untuk melancarkan modus rasuah.
"Saya masuk PT Bumi Redjo itu (sejak) 2018," kata Boyamin di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 26 April 2022.
Boyamin mengatakan dia masuk ke perusahaan itu untuk membantu mengurus utang kredit di beberapa bank. Perusahaan itu disebut sudah tidak bisa ikut tender sejak 2014 karena ada masalah keuangan.
Menurut Boyamin, perusahaan itu dikelola oleh keluarga Budhi Sarwono. Sepengetahuan dia, tidak ada andil Budhi dalam operasional perusahaan itu.
Boyamin dibayar Rp5 juta sebulan untuk bekerja di PT Bumi Redjo. Dia juga mengaku pernah diberi rumah pada 2014. MI/Adam Dwi Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News