Pemalang: Satreskrim Polres Pemalang mengamankan tersangka IA (39) bersama satu karyawannya karena terbukti melakukan pengoplosan gas elpiji bersubsidi tiga kilogram ke dalam tabung gas 12 kilogram di Petarukan, Pemalang. Polisi mengamankan barang bukti 87 tabung elpiji tiga kilogram, 190 tabung elpiji 12 kilogram, segel, dan peralatan pengoplosan. ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News