Bali: Penyidik Satreskrim Polres Gianyar dan Polda Bali akhirnya menetapkan dua tersangka dalam kasus kecelakaan jatuhnya lift Ayu Terra Resort Ubud yang mengakibatkan lima orang karyawannya meninggal dunia, selasa, 26 september 2023.
Kedua tersangka adalah teknisi dan pemilik sekaligus manajer operasional Ayu Terra Resort.
Setelah memeriksa 26 saksi dan 6 ahli serta mengumpulkan 11 alat bukti berupa tali sling, bantalan rem dan peralatan lain pada lift yang mengalami musibah di Ayu Terra Resort Ubud Gianyar, penyidik Satreskrim Polres Gianyar dan Polda Bali akhirnya menaikan status dua saksi menjadi tersangka.
Mereka adalah teknisi lift (mjl dan vj) pemilik sekaligus manajer operasional Ayu Terra Resort Ubud.
Penyidik menemukan adanya unsur kelalaian yang mengakibatkan korban jiwa sesuai pasal 359 kuhp, serta adanya unsur pengeoperasian lift tidak sesuai dengan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (k3) yang ditetapkan Kementerian Tenaga Kerja.
Petugas juga mengungkapkan adanya modus pengurangan tali sling dari tiga tali menjadi satu tali dan tidak sesuai dengan standar.
Mjl yang bertugas sebagai teknisi yang mengerjakan proyek lift tersebut juga dinyatakan tidak memiliki sertifikasi k3 yang ditetapkan Kementerian Tenaga Kerja.
Tidak dilakukan penahanan terhadap kedua tersangka namun kapolres menjamin keberadaan kedua tersangka masih di Bali. Rencananya keduanya akan dipanggil dan diperiksa kembali dengan status tersangka pada Jumat mendatang.
Musibah jatuhnya lift Ayu Terra Resort Ubud terjadi pada hari Jumat, 1 september 2023 lalu. Lima karyawan resort meninggal dunia setelah lift yang mereka naiki untuk ke lantai atas jatuh terhempas ke jurang sedalam hampir seratus meter. Dari keterangan ahli ada kelebihan beban saat peristiwa terjadi. MetroTV/Saifullah Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News