Wakapolda Metro Jaya Brigjen Wahyu Hadiningrat (tengah) didampingi Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menunjukkan barang bukti saat rilis pengungkapan pemalsuan materai dan pencucian uang di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu, 20 Maret 2019.
Wakapolda Metro Jaya Brigjen Wahyu Hadiningrat (tengah) didampingi Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menunjukkan barang bukti saat rilis pengungkapan pemalsuan materai dan pencucian uang di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu, 20 Maret 2019.
Polisi berhasil menangkap sembilan orang tersangka dengan barang bukti ribuan lembar bahan pembuatan materai palsu, puluhan materai palsu siap edar, hingga mesin pembuatnya.
Polisi berhasil menangkap sembilan orang tersangka dengan barang bukti ribuan lembar bahan pembuatan materai palsu, puluhan materai palsu siap edar, hingga mesin pembuatnya.
Wakil Kapolda Metro Jaya Brigjen Wahyu Hadiningrat menyatakan bahwa dari hasil pengungkapan kasus tersebut potensi kerugian negara ditaksir mencapai sekitar Rp 30 miliar. Atas perbuatanya, para tersangka dikenakan Pasal 257 UU Nomor 13/1985 tentang bea materai dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Wakil Kapolda Metro Jaya Brigjen Wahyu Hadiningrat menyatakan bahwa dari hasil pengungkapan kasus tersebut potensi kerugian negara ditaksir mencapai sekitar Rp 30 miliar. Atas perbuatanya, para tersangka dikenakan Pasal 257 UU Nomor 13/1985 tentang bea materai dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Polda Metro Jaya Bekuk 9 Komplotan Pemalsu Materai

20 Maret 2019 14:07
Jakarta: Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya berhasil membekuk sembilan tersangka yang memproduksi ribuan materai palsu yang merugikan negara hingga puluhan miliar rupiah. Materai palsu tersebut diedarkan secara online dengan harga di bawah pasar. Antara Foto/Akbar Nugroho Gumay

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(WWD)

News pemalsuan