AV,32, warga binaan yang melahirkan di Rutan Kelas I Surabaya di Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo, Jawa  Timur akhirnya bebas setelah mendapatkan asimilasi. AV mendapatkan potongan masa pidana dengan menjalani sisa hukuman di rumah.
AV,32, warga binaan yang melahirkan di Rutan Kelas I Surabaya di Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur akhirnya bebas setelah mendapatkan asimilasi. AV mendapatkan potongan masa pidana dengan menjalani sisa hukuman di rumah.

Kepala Rutan Perempuan Kelas I Surabaya Amiek Diyah Ambarwati mengatakan, AV telah memenuhi persyaratan administrasi dan subtansi asimilasi, sehingga yang bersangkutan bisa bebas dan menjalani sisa hukuman di rumah.
Kepala Rutan Perempuan Kelas I Surabaya Amiek Diyah Ambarwati mengatakan, AV telah memenuhi persyaratan administrasi dan subtansi asimilasi, sehingga yang bersangkutan bisa bebas dan menjalani sisa hukuman di rumah.
"AV mulai hari ini bebas melalui proses asimilasi. Selanjutnya yang bersangkutan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas)," kata Amiek.

Alhamdulillah, Napi Perempuan Melahirkan di Rutan Bebas Terima Asimilasi

18 Oktober 2022 14:06
Sidoarjo: AV,32, warga binaan yang melahirkan di Rutan Kelas I Surabaya di Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo, Jawa  Timur akhirnya bebas setelah mendapatkan asimilasi. AV mendapatkan potongan masa pidana dengan menjalani sisa hukuman di rumah.

Kepala Rutan Perempuan Kelas I Surabaya Amiek Diyah Ambarwati mengatakan, AV telah memenuhi persyaratan administrasi dan subtansi asimilasi, sehingga yang bersangkutan bisa bebas dan menjalani sisa hukuman di rumah.

"AV mulai hari ini bebas melalui proses asimilasi. Selanjutnya yang bersangkutan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas)," kata Amiek di Rutan Perempuan Kelas I Surabaya, Senin, 17 Oktober 2022.

AV masuk Rutan Perempuan Porong pada April 2022. Dia baru menjalani hukuman 6 bulan dan sisanya bisa dilanjutkan di rumah. Itu sudah sesuai dengan Peraturan Kementerian Hukum dan HAM, karena asimilasi bisa diberikan pada napi yang sudah menjalani hukuman setengahnya.

Pada 16 Oktober kemarin, AV tepat menjalani separo masa tahanan. Sementara berkas dan surat dari kejaksaan baru diterima 17 Oktober.

"Maka hari ini ibu AV diberikan asimilasi. Dengan pembebasan bersyarat ini dia diharapkan bisa merawat bayinya lebih baik di rumahnya," kata Amiek.

AV yang akhirnya bisa keluar rutan terlihat senang dan bahagia. Dia dijemput suaminya untuk pulang.

"Alhamdulillah saya hari ini bebas, akan pulang ke Surabaya. Akan merawat anak saya secara maksimal di rumah," kata AV. MI/Heri Susetyo

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(WWD)

News Sidoarjo narapidana Jawa Timur