Metrotvnews.com, Palangkaraya: Tiga warga negara Tiongkok sesaat akan dideportasi, dari kantor Imigrasi Kelas I Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Jumat (24/2/2017). Tiga warga negara tersebut Lu Qile, Lu Zhengguo dan Wei Yongpo dideportasi karena melakukan kegiatan perakitan mesin sedot emas ilegal di Desa Takaras, Kabupaten Gunung Mas tanpa dilengkapi dokumen resmi. ANTARA/Ronny NT Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News