Metrotvnews.com, Jakarta: Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara terhadap mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman. Irman juga dikenakan denda sebesar Rp200 juta atau subsider 3 bulan kurungan. ANTARA/Wahyu Putro A Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News