Mantan Ketua DPD Irman Gusman divonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/2/2017).
Mantan Ketua DPD Irman Gusman divonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/2/2017).
Ia dinyatakan bersalah karena telah menerima suap untuk mempengaruhi Bulog dalam mengatur pemberian jatah gula impor.
Ia dinyatakan bersalah karena telah menerima suap untuk mempengaruhi Bulog dalam mengatur pemberian jatah gula impor.
Jaksa juga menuntut hakim mencabut hak politik Irman selama tiga tahun setelah Irman menjalani pidana pokok.
Jaksa juga menuntut hakim mencabut hak politik Irman selama tiga tahun setelah Irman menjalani pidana pokok.
Jaksa penuntut umum KPK sebelumnya menuntut Irman dihukum penjara 7 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan.
Jaksa penuntut umum KPK sebelumnya menuntut Irman dihukum penjara 7 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan.

Irman Gusman Divonis 4,5 Tahun Penjara

20 Februari 2017 13:55
Metrotvnews.com, Jakarta: Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara terhadap mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman. Irman juga dikenakan denda sebesar Rp200 juta atau subsider 3 bulan kurungan. ANTARA/Wahyu Putro A

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(LEN)

News irman gusman ditangkap