Robert Andrew Fiddes Ellis menjalani sidang vonis terhadap dirinya di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (25/10/2016).
Robert Andrew Fiddes Ellis menjalani sidang vonis terhadap dirinya di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (25/10/2016).
Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan bujuk rayu terhadap anak untuk mempermudah melakukan aksi pencabulan pada korbannya. Terdakwa terbukti melanggar Pasal 76 E jo Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.
Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan bujuk rayu terhadap anak untuk mempermudah melakukan aksi pencabulan pada korbannya. Terdakwa terbukti melanggar Pasal 76 E jo Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.
Hal yang meringankan hukuman terdakwa karena belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya. Hal yang memberatkan karena perbuatan terdakwa telah merusak masa depan anak-anak yang masih di bawah umur dan merusak citra Pulau Dewata di mata dunia.
Hal yang meringankan hukuman terdakwa karena belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya. Hal yang memberatkan karena perbuatan terdakwa telah merusak masa depan anak-anak yang masih di bawah umur dan merusak citra Pulau Dewata di mata dunia.

WN Australia Pelaku Paedofil Divonis 15 Tahun

25 Oktober 2016 15:34
Metrotvnews.com, Denpasar: Terdakwa pencabulan anak di bawah umur (paedofil) Robert Andrew Fiddes Ellis (70) warga negara Australia dihukum 15 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider enam bulan penjara. AFP/Sony Tumbelaka

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(WWD)

News paedofil