Jakarta: Kejaksaan Negeri Jakarta Utara memusnahkan 17 jenis barang bukti, diantaranya 2 kilogram sabu, ratusan pil ekstasi, serta barang bukti lainnya.
Selain itu, ada ratusan telepon seluler, senjata tajam, serta kosmetik tanpa izin edar. Total keseluruhan barang bukti itu senilai Rp 3 miliar lebih.
Barang bukti itu dikumpulkan dari 700 perkara yang yang telah berkekuatan hukum tetap (incrach) dalam kurun 2019-2020.
Pemusnahan dilakukan di lapangan kantor Kejari Jakarta Utara, Terminal Tanjung Priok, Rabu, 11 November 2020. Hadir dalam acara pemusnahan Wali Kota Jakarta Utara, BNN RI, Kapolres Jakarta Utara, serta jajaran pejabat instansi Jakarta Utara lainnya. ANTARA Foto/ Fakhri Hermansyah Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News